Hendak Polisikan Angie, Pengacara Nazaruddin Siapkan Bukti Kebohongan
Jakarta Tim pengacara Nazaruddin berencana mempolisikan Angelina Sondakh, Yulianis, dan Mindo Rosalina Manulang terkait dugaan keterangan palsu dalam sidang. Karena itu tim pengacara tengah mempersiapkan sejumlah bukti-bukti kebohongan mereka.
"Saya lagi kroscek. Yang saya laporkan bukan cuma Angie. Tapi Yulianis dan Rosa juga. Siapa yang sebenarnya benar dari mereka, Angie, Rosa atau Yulianis," ujar salah satu pengacara Nazar, Elza Syarief, pada detikcom, Kamis (16/2/2012).
Elza mengatakan, tim kuasa hukum tengah mengumpulkan berbagai bukti. Elza mengaku belum tahu kapan bukti-bukti itu akan terkumpul dan kapan pelaporan ke polisi dilakukan.
"Nggak tahu kapan selesainya. Apakah hari ini bisa melapor atau tidak, masih belum tahu. Nanti saya kabari. Ini masih kita susun dan bandingkan kebohongannya," ungkapnya.
Angie menjadi saksi di sidang Nazaruddin pada Rabu (15/2) kemarin. Dalam kesaksiannya, janda Adjie Massaid ini sering menjawab tidak tahu dan menyangkal berkomunikasi lewat BBM dengan Rosa pada 2009 yang merupakan bukti yang dimiliki JPU. Angie menyangkal telah memiliki BB pada 2009, dia mengaku baru memiliki gadget itu tahun 2010.
Angie juga menyangkal menerima uang sebesar Rp 9 miliar. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (15/2), Elza sempat emosi mendengar jawaban Angie. Elza meminta ketua majelis hakim agar menggunakan kewenangannya untuk menggunakan pasal 174 KUHAP untuk menyelidiki kebohongan Angie.
Pasal 174 KUHAP berbunyi:
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
(gus/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar